Wednesday, July 12, 2017

Penghasilan Youtube Kaesang Ngalahin Gaji Presiden!


Youtube memang sudah menjadi platform berbagi video paling di grandungi jagat ini, Segala tema video terdapat di sini. apalagi setiap Video yang kita unggah bisa menghasilkan pundi-pundi, di mana kita akan di bayar berdasarkan view dan iklan yang tampil di Video tersebut.

Seperti yang di alami Kaesang, Sejak terlapornya Kaesang pangarep atas dugaan penistaan Agama membuat akun youtubenya menjadi terkenal.

bahkan akibat dari kasus tersebut membuat jumlah subscribenya melambung, tentu sajah ini menjadi ladang uang bagi kaesang.

Soo, Mau tau pendapatan Kaesang Dari Youtube?

Berdasarkan perhitungan socialblade.com, estimasi uang yang diperoleh Kaesang dari jejaring video yang dibuatnya pada May 2013 telah mencapai 1.1K dolar AS - 17.4K dolar AS atau mencapai Rp 14 juta sampai Rp 186 juta per bulan.

Kendati hanya berdasarkan estimasi namun hitungan itu berdasarkan jumlah penonton yang telah menyaksikan videonya di Youtube.

Jumlah view (penonton) berdasarkan per menit, penonton Kaesang telah mencapai 21 juta view.

Namun jika dirata-ratakan berdasarkan estimasi penghasilan Kaesang bisa mencapai Rp 86 juta.

Bayangkan, jumlah tersebut sudah bisa mengalahkan penghasilan Jokowi dalam satu bulan.

Saat ini gaji jokowi sebagai Presiden Indonesia masih berada pada kisaran Rp 30,2 juta.

Bahkan beredar kabar kalau Presiden Jokowi meminta kenaikan gaji harus dibantah pihak istana.

Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Senin (28/6/2017).

Katanya hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp. 30.240.000.


Sumber: Wawker.com

0 komentar:

Post a Comment