Di Indonesia emang lagi musim Artis keciduk Narkoba kali ya?
Bagimana tidak beberapa bulan terakhir ini kita di hebohkan dengan beberapa Artis Tanah Air yang kesandung kasus Narkoba, mulai dari penyanyi,pemain filim hinga Anak dari seorang Artispun ikut kesandung Kasus tersebut.
Dan dari pengamatan kita sudah ada empat kasus penangkapan Artis. Makanya kita buat beberapa rincian dari kasus-kasus Artis Tanah Air yang kesandung kasus Narkoba selama tahun 2017.
Kasus yang pertama datang dari penyanyi Rapper Senior siapa lagi kalo bukan kang Iwa K, seperti yang kita ketahui Kang Iwa di tangkep oleh polresta Bandara Soekarno-Hatta di terminal A1 bulan April lalu karena tertangkap tangan membawa tiga linting ganja di dalam bungkus rokok.
Setelah jalani tes urine ternyata positif mengonsumsi norkoba jenis ganja dan akhirnya polisi menetukan Iwa ka jadi tersangka pada (15/4/2017).
Kasus yang sama juga di alami pesinetron pendatang baru yang lagi naik daun Amar Zoni.
Aktor tampan ini di tangkap oleh tim Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pria yang terkenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau ini di tangkap di kawasan Depok saat tengah mengunakan Narkoba jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatanya dia dan ketiga rekanya yang saat itu lagi sama-sama
dijerat dengan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus penyalagunaan Narkoba Tak hanya datang dari kalangan artis dan penyanyi saja ternyata kabar ngak mengenakan ini datang dari kalangan keluarga Artis. Axel Matthew Thomas anak dari Aktor senior Jeremy Thomas ini di tangkap karena kasus pembelian Narkoba Jenis Heppy Five sebesar 1.118 biji pil dengan Mahar 1,5 juta.
Seperti di lansir dari tempo.co Axel Matthew Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kepala Bidang Humas Polra Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan status baru Axel di kantornya, Selasa, 18 Juli 2017.
Akibat dari kasus tersebut Axel Matthew Thomas disangkakan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kasus yang terakhir datang dari seorang Artis yang juga sekaligus seorang presenter yaitu Pretty Asmara.
Pretty ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pretty ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, tak hanya pemakai ternya Pretty juga di ketahui sebagai penyuplai.
Namun Pretty tak hanya sendiri dia bersama ke tujuh teman yang merupakan satu profesi dengannya.
Ketujuh temannya itu adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop). Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif untuk selanjutnya dilakukan assessment untuk dilakukan rehabilitasi.
